Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat selayar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO selayar melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di selayar.
DISKOMINFO selayar mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di selayar.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO selayar mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah selayar untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO selayar.
DISKOMINFO selayar menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah selayar melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO selayar menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di selayar.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO selayar.
DISKOMINFO selayar mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah selayar serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO selayar.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO selayar selayar membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat